Kriminal
Diduga Pengedar Ganja, Dua Pemuda Ditangakap Polres Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja lembab, dua warga ditangkap jajaran Polres Nagan Raya, Minggu (14/06/20)
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini SH membenarkan hal tersebut.
AKP Zalflaini mengatakan, pelaku ditangkap di Pos Chek Point Covid -19 Desa Krueng Isep Kecamatan Beutong.
“Tersangka berinisial S (30) dan E (38) diringkus pada hari Jumat (12/06/20) sekira pukul 19.00 WIB,” kata AKP Zallaini.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebut ada dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika dari Beutong Ateuh Banggalang menunju Ulee Jalan.
Menindak-lanjuti info tersebut, didepan Pos Pemeriksaan Covid-19, pelaku diminta berhenti oleh petugas, namun pelaku tak menggubrisnya dengan terus melaju kearah Desa Ulee Jalan,
“Sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran,” sebut Zaflaini, dikutip Tribatanews Polres Nagan Raya , Minggu (14/06/20).
Tak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil menghentikan pelarian pelaku dan melakukan pemeriksaan dipinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 6 ikat ganja lembab di bungkus plastik warna mint diletakkan di bagian depan sepeda motor,” jelasnya.
Selain mengamnakan “S” dan “E”, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor BL 3274 VAD. Satu kantong plastik warna mint berisikan ganja sebanyak 6 ikat besar dengan berat lebih kurang 6 kilogram sebagai barang bukti.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar