7 Tersangka Illegal Logging di Nagan Raya Berhasil Diamankan

7 Tersangka Illegal Logging di Nagan Raya Berhasil DiamankanTribatanews
2 mobil Dum Truck warna kuning berisikan potongan kayu.

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 7 tersangka tindak pidana illegal Logging di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, Minggu (17/5/2020).

Ketujuh tersangka tersebut yakni S (50), ZB (42), R (44), H (46), keempat tersangka merupakan warga Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur.

Sedangkan D (38) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Darul Makmur, W (43) warga Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh singkil, dan S (45) warga Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Sebelumnya, Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi, Sabtu (16/5).

“Dari informasi tersebut kemudian  Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata AKBP Risno.

Ternyata ditemukan adanya aktifitas penebangan, pengangkut, menyuruh dan membawa alat berat untuk mengangkut hasil hutan kayu.

Kemudian petugas menanyakan surat-surat atau dokumen kayu tersebut, namun kayu tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen apapun.

Dari hasil penangkapan, Sateskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Dum Truck warna kuning berisikan 7 potong kayu, 1 unit mobil Dum Truk warna kuning berisikan 4 potong kayu, 1 unit mobil Dum Truck warna kuning dengan berisikan 7 potong kayu, 2 unit mesin Chainso, dan 1 unit alat berat Beko Merk Hitachi warna Oranye. (***)

Komentar

Loading...