Satgas Anti Premanisme Beraksi, 17 Orang di Aceh Utara Diamankan
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban
“Kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara,” kata Dody
Kabid Pariwisata Rini Syawani menyebutkan jika pihaknya sudah memberikan teguran terhadap oknum yang melakukan pungutan liar itu.
Para pengungjung yang datang ke lokasi tersebut dimintai uang dengan dalih parkir sebesar 10 ribu untuk kendaraan roda 4 dan 5 ribu untuk kendaraan roda 2.
“Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” kata Winardy
Pihak Dinas tidak memungut biaya apapun dan sepeserpun dalam pengurusan KK dan KTP. Bilapun ada itu bukan dari Dinas Ducapil.