Miris! Kembali Anak 14 Tahun Jadi Korban Perkosaan
Bukan hanya diperkosa, korban juga kerab mendapat teror dan kekerasan fisik dari pelaku
Bukan hanya diperkosa, korban juga kerab mendapat teror dan kekerasan fisik dari pelaku
“Kesemua itu TKP (Tempat Kejadia Perkara)-nya di kamar kos pelaku,” kata AKP Ryan
“Pelaku ditangkap atas penipuan terhadap seorang pedagang sayur,” kata AKP Ryan
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap Rabu malam (14/12/21) dirumahnya,” kata Ryan
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar
Mereka ditangkap terpisah oleh Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Sabtu dan Ahad
Berdasarkan KTP, korban diketahui bernama Zoni Jamil (41) warga Desa Kayee Jatoe
"Polisi menangkap tujuh wanita bersama minuman keras di ruangan karaoke"
Kasus ini berawal ketika pelaku mengaku anggota Sasatnarkoba Polresta Banda Aceh
Diketahui, perbuatan ini telah berulang kali dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu
Korban hanya bisa menjerit keras karena merasa sakit alat vit*lnya dimasukan jari
SY ditangkap pada Kamis malam 7 Januari 2021 dirumahnya tanpa melakukan perlawanan”
“Saat itu korban didalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan meraba-raba bagian (alat) vital korban”
Bebelum menyerahkan diri, pelaku menghubungi aparat desa dan menyatakan mau menyerahkan diri.