Polda Aceh Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
“Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat pidana mati,”
“Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat pidana mati,”
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi atas dedikasi Kapolda Aceh dalam memerangi narkoba,” kata Puji
Kapolda Aceh Terima Penghargaan dari MPU. Kamis (28/5/2020)