Bawa 9.45 Kg Ganja, Kakek di Aceh Tenggara Diamankan Polisi
Ia diamankan karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat 9.450 gram
Ia diamankan karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat 9.450 gram
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke SatRes Narkoba Polres Aceh Tenggara
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba"
Caleg ikut nyambi sebagai tenaga sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024
"Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian negara Rp1 miliar," katanya
“Di TKP tim melihat laki-laki mencurigakan membuang bungkus kecil”
Dari pengeledahan didapati 19 paket narkotika jenis sabu seberat 2.77 gram”
“Pasalnya pelaku merasa tersaingi dimana secara ekonomi korban lebih baik dari pelaku”
Mudyati mengaku mengalami lembam ditubuh dan benjol dibagian wajah akibat dipukul dengan kayu
“Saya berjanji setelah sembuh nanti, berniat akan menjumpai pelaku dan memaafkannya"
“Tiba-tiba pelaku masuk kedalam Masjid melalui jendela dan berupaya menganiaya korban,” kata Kapolres
“Pelaku adalah mantan anggota polisi yang di pecat,” kata Kapolsek Lawe Bulan, Iptu Nurshodik
Pelaku berusaha menikam korban, tapi tidak fatal hanya mengenai leher dari jari kelingking kiri