Zuraida Istri Hakim Jamaluddin Divonis Hukum Mati

SEURAMOE MEDAN – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum.
Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.
“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan, Dilansir Detiknews.com, Rabu (1/7/2020).
Zuraida dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1,2 KUHP. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza Fahlevi.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Komentar