YARA Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa

SEURAMOE BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
setempat untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Blang
Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya yang menelan kerugian negara mencapai Rp
441 juta.
BACA JUGA:
“Berdasarkan informasi yang
kita terima, ada Rp 441 juta uang negara yang digunakan oleh Pemerintahan
Gampong Blang Makmur belum memiliki bukti pengeluaran dari Kas Gampong,” ungkap
Ketua YARA Abdya, Miswar melalui Sekretarisnya, Erisman, Selasa (19/3/2019).
Tambahnya, informasi dugaan
kerugian negara berdasarkan hasil opname cash yang dirilis pihak Inspektorat
Abdya beberapa waktu lalu.
“Ada indikasi kas desa tekor
dengan nilai ratusan juta dan pemerintah daerah telah memberikan waktu selama
60 hari kepada pihak desa untuk mengembalikan uang negara tersebut,” ujar
Erisman.
Namun, sambung praktisi hukum
asal Abdya itu, hingga waktu yang telah ditetapkan belum ada niat baik dari
pihak gampong Blang Makmur untuk mengembalikan negara tersebut.
“Pak Wabup, telah
mengintruksikan kepada pihak Desa untuk mengembalikan dugaan penyimpangan dana
desa selama 60 hari tapi terkesan pihak desa tidak mengindahkan intruksi
tersebut,” ulas Erisman.
Untuk itu, kita meminta pihak penegak hukum agar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Bate kabupaten Abdya.
“Kita meminta Kajari Abdya,
untuk melakukan penyelidikan karena batas waktu pengembalian telah lewat
60 hari dari waktu yang telah di tetapkan,” tegas Erisman.
Menurutnya, jika dana desa
yang mengalami ketekoran tersebut tidak segera dikembalikan oleh pihak desa
dikawtirkan akan berimbas pada pencairan dana desa tahun 2019.
“Penyelidikan tersebut guna
menghindari tudingan-tudingan negatif dari kalangan masyarakat, terutama
mencari siapa aktor yang menikmati uang sebesar Rp 441 juta tersebut,” tutur
Erisman.
Diberitkan sebelumnya, Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslizar MT pada, Senin (14/1/2019)
lalu, telah memanggil para perangkat desa Gampong Blang Makmur untuk
dimintai keterangan terkait ketekoran kas desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, Muslizar
juga menyampaikan agar pihak desa untuk menutupi ketekoran kas tersebut, sebab
jika kas desa itu mengalami ketekoran, maka akan berimbas pada pencairan dana
desa tahap I tahun 2019. (Julida Fisma)
Komentar