YARA Minta Bupati Copot Kabid pada Dinas Dukcapil Abdya

Karena sambung Khairul, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa Kabid Pencatatan Sipil pernah menolak dan tidak mau memproses administasi masyarakat.
"Ada warga yang mengurus Akta Kematian namu di tolak dengan alasan Surat pindah dari Kota Banda Aceh lebih tua dari surat keterangan meninggal," tuturnya.
Padahal kata Khairul Azmi, jika merujuk pada Undang-undang Repulik Indonesia, Nomor 24 tahun 2013 tentang, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sudaj jelas disebutkan dipasal 102 huruf (b).
"Bahwa masyarakat dapat melaporkan dimana tempat domisili dia tinggal sekarang tanpa melihat kapan dia pindah nya," jelasnya.
Menurut Kahirul Azmi, selain tidak paham, tindakan kabid tersebut juga terkesan mempersulit pengurusan dokumen akta kematian yang diperlukan masyarakat.
"Untuk itu, Yara Abdya meminta Bupati Abdya, Akmal Ibrahim untuk mengevaluasi Kabid pelayanan pencacatan sipil Disdukcapil atas ketidak fahaman regulasi karena jika dipertahankan yang ada akan merugikan masyarakat dalm memdapat dokumen kependudukan," demikian tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seuramoeaceh.com belum memperoleh keterangan dari pihak disdukcapil Abdya.(*)
Komentar