YARA Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Jantho Aceh Besar

SEURAMOE
JANTHO - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama
Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh melakukan penyuluhan hukum bagi warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Jantho Aceh
Besar, Senin (26/8/2019) kemarin.
Penyuluhan hukum bertema “Hidup Tertip Dengan Sadar
Hukum,” menghadirkan Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), H.Teguh
Samudera SH MH sebagai pembicara
Ketua YARA, Safaruddin dalam sambutannya mengatakan,
acara ini terselenggara berkat kerjama YARA dengan Kementerian Hukum dan HAM
RI.
“Selain memberikan bantuan hukum, kita juga mengadakan penyeluhan hukum, dan kegiatan lain. Tujuannya, memberikan pemahaman bagi masyarakat agar sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” kata Safaruddin.
Menurut Safar, jika masyrakat sudah sadar hukum maka
akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat binaan yang sedang menjalani hukuman, kata Safar agar tidak kembali melanggar hukum dan menyadari kenapa harus menjalani hukuman dalam Lapas.
“Kadang kita hanya pahami sekilas tentang hukum. Misal,
dalam banyak kasus narkoba. Tersangka mengaku barang haram itu bukan miliknya,
dia hanya disuruh oleh teman dekat atau orang lain. Kita anggap itu bukan
pelanggaran, namun itu merupakan pelanggaran berat. Kenapa ini bisa terjadi,
karena kita tidak sadar hukum,” ungkapnya
Sementara Teguh Samudra menyampaikan, masyarakat hidup
penuh perjuangan, namun dalam hidup juga dituntut harus tertip hukum. Baik
hukum positif maupun hukum yang berlaku dalam masyarakat.
“Tapi, ada hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum Allah
SWT yang harus kita taati. Itulah tertip hukum, tidak cukup tertip hukum
posostif, tetapi juga harus kita patuhi hukum dari Allah SWT. Kalau tidak,
niscaya kesengsaraan akan menimpa kita,” ujarnya.
Sementara Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Thoyib
mengucapkan terimakasih pada YARA, yang sudah menginisiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini akan besar manfaatnya, karena menggugah warga akan
kesadaran hukum.
“Kesadaran hukum tidak mudah juga. Kalau, seandainya
masyarakat kita sadar hukum, maka Lapas kita semakin hari akan semakin
berkurang. Faktanya, tiap hari semakin bertambah,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan. Potensi penggaran hukum itu selalu
dan dimana saja bisa terjadi. Misalnya, kesadaran pengawai Kemenkum HAM Aceh
sebagai ASN, nyatanya ada juga bawahannya yang masuk penjara akibat melanggar
hukum.
“Saya baru 1,2 tahun berdinas di Aceh, tapi sudah 12
orang saya pecat. Karena melanggara hukum. Jadi, kesadaran hukum sebagai PNS
dan menjalankan perintah atasan juga tidak mudah,” tegas Agus
Kepada warga binaan, dia mengharapkan jangan sampai
berbuat pelanggaran hukum kedua kali, karena bukan yang menghuni Lpas saj yang
rugi, tapi merugikan semua pihakt, terutama pihak keluarga. (Hafis E)
Komentar