YARA Abdya Tagih Janji Plt Gubernur Soal Jembatan Krueng Teukuh

SEURAMOE
BLANGPIDIE -
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menagih
janji Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait pembangunan jembatan Krueng
Teukuh di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Hal tersebut disampaikan Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar SH melalui
rilisnya yang diterima Seuramoeaceh.com, Kamis (10/10/2019) di
Balngpidie.
“Jembatan ini sudah terbengkalai hampir sepuluh tahun dan hingga kini tak
kunjung dibangun," tulisnya.
Padahal
tambahnya, jembatan tersebut telah masuk dalam anggaran Dana Alokasi Khusus
Aceh (DOKA) 2018 sebesar Rp10 miliar.
"Sayangnya,
di tengah jalan anggarannya dialihkan ke pembangunan jembatan Mancang Riek,
sementara masyarakat Kuala Batee masih menggunakan rakit sebagai alat
transportasi," tutur praktisi hukum itu.
Dikatakan
Miswar, jika mata anggaran untuk pembangunan jembatan tidak dialihkan ke tempat
lain kemungkinan besar masyaraka di Abdya sudah bisa merasakan mamfaat dari
pembangunan jembatan tersebut.
"Dulu
saat ke Abdya, Plt Gubernur Aceh pernah mengakatakan akan menyelesaiakan
pembanunan jembatan tersebut, namun hingga kini belum ada realalisasinya,"
tegasnya.
Untuk itu
tulis YARA, pihaknya menagih janji pembangunan jembatan tersebut, sesuai dengan
pernyataan yang pernah diasampaiakan karena jembatan tersebut merupakan urat
nadi masyarakat dan kami akan terus mengawal karena pembangunannya yang telah
gagl beberapa kali.
"Kita
berharap agar Plt Gubernur tidak mengabaikan janjinya karena salah satu
prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang
mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara," imbuh Miswar
Dismping itu
Miswar mengingatkan bawah Pemerintah Aceh dan Abdya harus
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang telah
diamanahkan oleh Negara.
"Undang-undang
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) UUD 45, pengabaian terhadap hak
warga di Abdya untuk mendapatkan fasilitas infrastuktur yang layak merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara," ulasnya.
Menurut
Miswar, jembatan Krueng Teukueh merupakan fasilitas umum yang dimaksud dalam UU
45 karena sangat di butuhkan oleh masyarakat di Kuala Batee.
"Oleh
karena itu kami menunggu itikat baik Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya untuk
menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut tahun 2020 ini” tutur Miswar saat
menaiki rakit yang akan menyeberangi Krueng Teukueh.
Diberitakan sebelumnya, Jembatan rangka baja Krueng Teukuh Berlokasi Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Abdya terancam jadi besi tua lantaran tak kunjung di bangun. (Julida Fisma).










Komentar