WALHI Aceh dan Warga Beutong Minta Izin PT EMM di Batalkan

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Sikap penolakan terhadap PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang akan mengeksploitasi emas dikawasan Beutong Ateuh Nagan Raya terus di suarakan.
EMM yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 ditolak warga Beutong Ateuh.
Sabtu (8/9/2018) warga empat desa dalam Kecamatan Beutong Banggalang Nagan Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran PT EMM di desa mereka.
Aksi penolakan itu ditandai dengan penanda-tangan bersama diatas kain putih dan pemasangan maklumat berupa spanduk berukuran besar di jembatan rangka beton sebagai tanda penolakan.
Selain itu, warga dari desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, dalam waktu dekat juga akan menanda-tangni petisi penolakan mereka terhadap PT EMM.
BACA JUGA: Cut Man Desak Pemkab Nagan dan Pemprov Usir PT EMM dari Nagan Raya
BACA JUGA: DPRK Nagan Raya Belum Ketahui Keberadaan PT EMM
Sementara itu, Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur, melalui rilis menyatakan, aksi penolakan itu sebagai bentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan dampak yang ditimbulkan oleh usaha pertambangan.
“Dengan hadirnya usaha pertambangan, masyarakat khawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana ekologis,” tulis Direktur WALHI Aceh, Muhmamad Nur, dalam siaran persnya.
Pada sisi lain, WALHI Aceh dan masyarakat Beutong Banggalang akan menempuh jalur hukum terkait terbitnya izin kepada perusahaan tersebut.
WALHI Aceh menduga, proses perizinan PT EMM tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak dari usaha tersebut.
Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi kembali proses perizinan yang telah diberikan kepada PT EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kepada Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk dapat membatalkan segala bentuk rekomendasi terkait proses perizinan PT EMM,” tegasnya.(*)
(AT)
Komentar