VIDEO - Bejat, Istri Bunuh Suami Lantaran Miskin
Hingga akhirnya EY mengaku telah memukul bagian kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan.
Kemudian pelaku mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP.
Menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.(**)










Komentar