TOLAK PT EMM - Hakim Dengar Keterangan 3 Saksi

TOLAK PT EMM - Hakim Dengar Keterangan 3 Saksi
Tiga masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menjadi saksi dalam sidang gugatan yang dilakukan terhadap PT EMM di PTUN Jakarat. Rabu (9/1/2019) | SEURAMOE/IST

SEURAMOE JAKARTA - Sidang Gugatan Walhi dan Warga Beutong Ateuh Banggalang terhadap PT EMM kini sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan Saksi.


BACA JUGA:

Pengacara Walhi dan Warga Beutong Ateuh Banggalang pada
sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi yaitu Tgk Diwa Laksana,
Rusliadi, dan Azhari, ketiganya merupakan warga Beutong Ateuh Banggalang, Nagan
Raya.

Para Saksi di dalam Persidangan hari ini tegas menyatakan menolak
kehadiran perusahaan tambang dan kegiatan tambang yang akan dilakukan di Tanoh
Para Aulia tersebut.

“Tidak boleh ada pertambangan disana, itu kuburan keramat
banyak, situs sejarah kemerdekaan RI juga terletak disana, hutan yang menjadi
sumber kehidupan masyarakat setempat juga tidak boleh dirusak dalam bentuk
apapun,” jelas mereka dalam persidangan. Rabu (9/1/2018)

Selain itu, mereka yang merupakan tokoh di kawasan setempat juga mengatakan jika saat ini masih sanggup meredam kemarahan masyarakat terkait, namun tidak dapat memastikan kondisi kedepan apabila perusahaan tambang tersebut dipaksakan untuk beroperasi.



Ketiganya juga mengaku jika selama ini masyarakat juga tidak
pernah diajak duduk berdiskusi, bahkan perusahaan tersebut sangat tertutup
dengan masyarakat.

“Jangankan kemudian dilibatkan, diajak untuk berdiskusi saja
tidak pernah, bahkan sangat tertutup sekali informasi mengenai PT itu kepada
masyarakat,” Tambah mereka.

Ketiganya juga mengaku jika sudah pernah mengirimkan
penolakan kepada Bupati dan Gubernur pada tahun 2013, tapi hal tersebut sampai saat
ini tidak pernah direspon.

Hal tersebut juga di anggap jika pemerintah seolah tidak mau
peduli dengan efek yang akan dirasakan masyarakat setempat terkait kehadiran
perusahaan tambang tersebut.

Salah satu saksi yang juga merupakan mantan Pekerja PT EMM, mengaku
jika masyarakat setempat hanya diberi kerja outsorsing dan itupun hanya sebagai
buruh kasar dengan hanya di upah 50 ribu perharinya jika bekerja.

“Jangan kan mensejahterakan, para pekerja saja dibuat
seperti budak,” sebut salah seorang saksi.

Bahkan saat kemudian pada tahap eksplorasi PT EMM yang menggali banyak titik yang kemudian ditemukan adanya kandungan yang bagus, para pekerja diberhentikan terlebih dahulu jangan sampai para pekerja melihat hasilnya.



Dan salah seorang pekerja yang tidak sengaja terbangun dan melihat hasil pengeboran langsung dipecat tanpa alasan dan kesalahan apapun yang dibuat olehnya.

Para saksi juga menyebutkan tentang Lintasan Satwa dan Hutan Lindung sebagai sumber kehidupan, bahkan Para Saksi sangat menyayangkan, saat warga kemudian menebang beberapa pohon warga itu ditangkap,

"Katanya hutan lindunglah, KEL lah, tapi kalau perusahaan yang masuk kedalam hutan lindung dan membabat habis hutan lindung boleh," tutup mereka.(Rel)



Komentar

Loading...