Tok! Eks Sekum FPI Divonis Tiga Tahun Penjara

SEURAMOEACEH l Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (06/03/22).
Diitat dari Suara.com, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, mantan Sekum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
Komentar