Tindak Lanjut Saran BPK RI, DPRK Abdya Siap Kembalikan Kelebihan Tunjangan Rumah

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto, saat diwawancarai wartawan.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Dewan Perkwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersedia mengembalikan kelebihan anggaran tunjangan rumah selama 2 bulan sebagai bentuk tindak lanjut Saran BPK RI.

Hal tersebut disampaikan, 
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada wartawan paska rapat dengar pendapat (RDP) antara Legislati dan Eksekitif belum lama ini, yang dikutip Minggu (8/3/2020).

“Ini aturan maka harus kami kembalikan selama dua bulan. Jadi, sekarang kenapa belum kami kembalikan karena pihak Badan Pemeriksa keuangan (BPK) secara resmi belum memberikan surat kepada kita,” ujarnya.

Tambah politisi Demokrat Abdya itu, pihak BPK RI menyarankan pimpinan legislatif Abdya agar mengembalikan kelebihan anggaran tunjangan rumah yang telah dialokasikan selama dua bulan, karena jumlahnya melebihi tunjangan rumah anggota DPR Aceh.

"Adapapun tunjangan rumah anggota DPRA berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang dikeluarkan oleh Nova Iriansyah pada akhir tahun 2019 hanya sekitar Rp10 juta/bulan/ untuk satu orang legislator," jelas Nurdianto.

Tambahnya, tunjangan rumah pimpinan DPRK Abdya direalisasi berdasarkan Peraturan Bupati (perbup) Abdya senilai Rp 19 juta/bulan untuk ketua dan untuk wakil ketua I sebesar Rp16 juta/bulan belum potong pajak PPH dan PPN.

“Alhamdulillah bulan ini kami tidak ambil lagi karena bertentangan dengan Pergub. Jadi,  mulai Maret ini tunjangan ketua sudah dipotong sekitar Rp 9 juta lebih. Wakil ketua Rp 8 juta. Kalau tunjangan anggota masih dibawah profesi,” kata Nurdianto. 

Sementara itu Sekretaris DPRK (Sekwan) Abdya, Salman ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kelebihan tunjangan sewa rumah yang harus dikembalikan oleh pimpinan DPRK Abdya untuk selama dua bulan tersebut tidak begitu banyak.

“Tidak begitu banyak kelebihan yang harus dikembalikan oleh ketua hanya sekitar Rp 10 juta dan wakil ketua sekitar Rp 8 juta. Kalau anggota tidak ada, karena jumlah tunjangan mereka masih dibawah tunjangan DPRA,” kata Salman.

Menurut Salman, kelebihan tunjangan yang diambil tersebut diketahui setelah disampaikan oleh pihak BPK RI yang mengingatkan agar jumlahnya diturunkan dan kelebihannya dikembalikan karena bertentangan dengan peraturan Gubernur Aceh.

“Dalam Pergup itu tidak boleh tunjangan rumah anggota DPR Kabupaten/kota melebihi tunjangan rumah anggota DPRA. Makanya pihak BPK langsung mengingatkan untuk menghindari temuan saat pemeriksaan tahun depan,” katanya. (*)