Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 21 Kasus Tindak Pidana Umum
Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan Hukum tetap, pada Senin (9/12/2024).
Acara yang digelar di kantor Kejari Aceh Singkil ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Kapolres, Dinas Kesehatan, serta berbagai undangan lainnya.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, kepada Seuramoeaceh.com, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, seperti narkotika jenis sabu, senjata tajam, serta telepon genggam yang sering digunakan dalam tindak pidana perjudian online dan Oharda
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan utama kami adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meminimalisir peredaran narkoba di Aceh Singkil," ujar Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menunjukkan komitmen Kejari Aceh Singkil dalam pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Aceh Singkil dalam mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.(**)