Pemilik Ternak Siap-siap Hewan Piaraan Ditangkap dan Didenda
SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh TR Keumangan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 5/ 2007 tentang Penertiban Hewan.
SE ini juga sebagai respons atas keresahan warga terkait hewan ternak berkeliaran di jalan dan fasilitas umum.
Bupati akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.
“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Nagan Raya,” ujar TRK Kamis 24 Juli 2025.
Ia juga menekankan bahwa kandang hewan ternak tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.
Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.
Bupati TRK mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.
“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan di tangkap oleh petugas atau tim penertiban,” tegasnya.
Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.
“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)