Tiga Tersangka dan BB Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka dan BB Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Jaksa
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika diserahkan ke JPU. l Foto: Polres Aceh selatan

TAPAKTUAN - Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Kamis 1 Mei 2025 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahab II) kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial MI, RC dan SA dan barang bukti dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan, penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Aceh Selatan oleh penyidik Satresnarkoba.

Ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku penyelahgunaan narkotika dilakukan tuntas dan ditangani secara profesional.

“Penyerahan tahap II ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku,” kata Muhammad Yunus, Kamis (01/05/2025).

Keberhasilan ini masih menurut Kasat Narkoba, tidak lepas dari kerja sama semua pihak termasuk dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutupnya

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima secara resmi oleh pihak JPU yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...