Tiga Tahun Mesin KIR Dishub Aceh Jaya Tidak Berfungsi, Kenapa?

SEURAMOE ACEH | Mesin KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Jaya seharga Rp1,1 miliar sejak tahun 2018 tidak pernah difungsikan.
Alasannya, karena mesin sembilan macam itu kekurangan e-blue atau mesin pencetak kartu pintar pengantian buku KIR.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dishub Aceh Jaya, Jaddal Husaini saat dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat (10/09/21)
"Padahal mesin uji kendaraan bermotor ini sudah bisa difungsikan, tetapi karena Kemenhub mengharuskan Dishub kabupaten/kota mempunyai alat e-blue (alat pencetak kartu) sebagai penganti buku uji KIR berkala," kata Jaddal, di ruang kerjanya.
Jadi, kata dia, pihaknya tidak bisa mendapatkan ekreditasi dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan uji kendaraan bermotor.
Kini, Dishub Aceh Jaya telah membuat telaah kepada Bupati untuk pengadaan alat E-Blue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022.
"Mudah-mudahan alat KIR bisa secepatnya difungsikan dan masyarakat kita tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan uji Kir keluar Aceh Jaya." tutupnya.(Mahlil)
Komentar