Tiga Tahun Mesin KIR Dishub Aceh Jaya Tidak Berfungsi, Kenapa?

SEURAMOE ACEH | Mesin KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Jaya seharga Rp1,1 miliar sejak tahun 2018 tidak pernah difungsikan.
Alasannya, karena mesin sembilan macam itu kekurangan e-blue atau mesin pencetak kartu pintar pengantian buku KIR.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dishub Aceh Jaya, Jaddal Husaini saat dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat (10/09/21)
"Padahal mesin uji kendaraan bermotor ini sudah bisa difungsikan, tetapi karena Kemenhub mengharuskan Dishub kabupaten/kota mempunyai alat e-blue (alat pencetak kartu) sebagai penganti buku uji KIR berkala," kata Jaddal, di ruang kerjanya.
Komentar