Terungkap! Ustadz Armand Ditembak Pembunuh Bayaran

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," kata Yusri di Polda Metro Jaya dikutip dari Suara.com hari ini.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa M meminta Y mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Alex.
Motifnya pembunuhan balas dendam.
"Istri tersangka M berobat kepada korban pasang susuk saat itu, tapi yang terjadi adalah (istri) korban disetubuhi," ujar Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (*)





Komentar