Ternyata Ini Hukum Mencium dan Melipat Al-Qur’an, Berikut Penjelasan Buya Yahya
NetTak jarang usai membaca Al-Qur’an dengan mudahnya kita beri tanda dengan cara melipat kertas Mushaf dan mengakhiri lantunan ayat suci Al-Qur’an dengan cara mencium Mushaf.
Lantas apa hukum mencium dan melipat Mushaf? Berikut penjelasan Buya Yahya dalam IGTV @buyayahya_albahjah dengan tajuk ‘hukum mencium dan melipat lembaran Al-Qur’an’.
Melipat mushaf Al-Qur’an dapat merusak lembarannya, alangkah lebih baik berilah tanda seperti potongan kertas, pita, lidi, atau lainnya.
Tidak menutup kemungkinan kita tidak melipat lembar mushaf berulang-ulang. Hal ini akan berdampak kepada lembar mushaf akan tersobek dan hurufnya tidak jelas lagi.
Upayakan agar kita tidak melipat Al-Qur’an, sebab ini termasuk juga ke dalam adab atau sisi tatakrama.
Selagi tidak merusak maka hukumnya tidak haram, namun hal tersebut termasuk kepada kurangnya adab atau tatakrama seseorang terhadap memuliakan Al-Qur’an.
Sedangkan mencium Al-Qur’an di perbolehkan dengan alasan mengagumkan kalamullah maka sah-sah saja.
Tidak ada riwayat yang mengatakan pelarangan mencium Al-Qur’an dari baginda Rasulullah SAW.
Apalagi kita menciumnya ada makna misalnya salah saat meletakkannya. Mencium Al-Quran merupakan bentuk pengagungan dan Al-Quran perlu diagungkan dan dimuliakan bahkan di posisi diantara kitab maka letakkan Al-Quran di tempat paling tinggi.
Tentunya yang mencium Al-Qur’an harus memiliki air wudhu dan orang yang suci dari pada hadas kecil dan besar.
Kecuali kita dalam keadaan darurat mencium mushaf, misalnya saat dalam perjalanan ada segerombolan orang berlalu-lalang tiba-tiba ada mushaf jatuh.
Kalau kita biarkan, maka Al-Qur’an keinjak oleh orang dan saat itu seorang wanita sedang haid atau kita sedang tidak ada wudhu. Maka ambillah.
Dalam konteks ini maka di perbolehkan memegang dan mencium, sebab kita mengagungkan Al-Qur’an.





Komentar