Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Nagan Raya di Pecat

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Tiga anggota kepolisian Polres Nagan Rayan masing-masing Aiptu Guslizar, Brigadir Hendra Fransiska, dan Bripda Doni Marseli, Rabu (29/05/2019), di berhentikan dari anggota Polri.
Ketiga anggota Polri itu diberhentikan tidak dengan
hormat karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yaitu
melakukan penyalah-gunaan narkoba.
Kapolres Nagan Raya Ajun AKBP Giyarto SH, S.IK dalam
amanatnya pada upacara Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengharapkan
agar Aiptu Guslizar, Brigadir Hendra Fransiska dan Bripda Doni Marseli, dapat
menerima keputusan ini.
Walau saudara tidak lagi menjadi anggota Polri kata
Kapolres, ia berharap, sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi
anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi
mitra Polri dalam mewujudkan Kantibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
”Kami semua mendoakan semoga saudara dapat menjalankan
kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam
keluarga maupun ditengah masyarakat,” harap Kapolres.
Kepada seluruh personel Polres Nagan Raya dan jajarannya
Kapolres meminta untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari upcara PTDH hari
ini.
Di akhir sambutannya Kapolres mengajak semua anggota
Polres untuk melaksanakan tugas dengan baik. “Laksanakan tugas dengan baik dan
bertanggung-jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Giyarto. (Red)
Komentar