Terlibat Judi Sabung Ayam Anggota DPRK Dihadiahi 11 Kali Cambukan

Terlibat Judi Sabung Ayam Anggota DPRK Dihadiahi 11 Kali Cambukan
Ilustrasi prosesi cambuk |Foto: IST

SEURAMOE KOTACANE – Oknum anggota anggota DPR-K Aceh Tenggara, Timbul Husudungan Samosir, Jumat (28/06/2019) menjalani hukuman 11 kali cambukan terkait kasus judi sabung ayam.

Porosesi cambuk anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, berlangsung di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, pukul 15.00 WIB.

Dihari yang sama, dua warga lain selain Timbul
Hasudungan Samosir, juga menjalani hukuman cambuk, yaitu Zainal Abidin (bandar
judi dadu) dan Suandi.

Zainal Abidin dicambuk sebanyak 26 kali dan Suandi 31
kali cambukan. Namun eksikusi cambuk terhadap keduanya sempat terhenti untuk
menjalani pemeriksaan kesehatan karena Zainal sempat terjatuh dan Suandi
menjerit.

Dari hasil pemeriksaan medis, hukuman cambuk terhadap
Zainal Abidin tetap di lanjutkan. Sementara untuk Suandi dihentikan pada
cambukan ketujuh karena alasan kesehatan.

Sisa hukuman Suandi sebanyak 23 kali cambukan lagi menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tanggara, Fithrah SH, akan dilaksanakan pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya. (*)

Komentar

Loading...