Terkait SPPD Fiktif, Kejari Akan Panggil 25 Anggota DPRK Abdya

SEURAMOE
BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya
(Abdya) memastikan dalam waktu dekat akan
memanggil 25 orang anggota DPRK setempat guna dimintai keterangan terkait biaya
perjalan dinas tahun 2017 yang diduga fiktif.
Hal tersebut disampaikan Kajari Abdya, Abdur Kadir
melalui Kasi Inteli Radiman menjawab wartawan Seuramoeaceh.com Minggu,
(12/5/2019) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
fiktif.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah
anggota DPRK Abdya untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pemeriksaan para wakil rakyat ini sebutnya, dilakukan
untuk klarifikasi dan verifikasi perkara yang masi didalami pihaknya.
“Untuk sementara waktu masih dalam tahap proses
pendalaman terkait dugaan kasus tersebut dan keterangan para anggota dewan
dalam kasus ini memang sangat diperlukan,” imbuh Radiman.
Karena tambah Radiman, jauh – jauh hari pihaknya telah
mengumpulkan data dan bukti awal dari kegiatan perjalanan dinas angota DPRK
Abdya.
“Kita telah mengumpulkan beberapa barang bukti dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja (Kungker) para anggota dewan,” imbuhnya.
Selain itu sebut Radiman, pihaknya juga telah memanggil
saksi-saksi dijajaran Sekretariatan Dewan (Sekwan) Abdya untuk dimintai
keterangan terkait dugaan SPPD fiktif. “Ada tiga orang saksi di jajaran
sekretariat dewan yang sudah kita periksa," imbuhnya.
Radiman menjelaskan, besaran anggaran perjalanan dinas para
anggota DPRK Abdya, mencapai 1 miliar lebih. “Dugaan korupsi Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Abdya, tahun anggaran 2017 mencapai
Rp 1.3 Miliar lebih.,” demikian singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 Orang Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan
tersandung dugaan biaya perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2017.
Informasi yang berhasil
dihimpunseuramoeaceh.com Sabtu (11/5/2019) menyebutkan, anggaran
perjalanan dinas untuk 25 Anggota DPRK Abdya tahun 2017 sebesar Rp.1
miliar lebih atau Rp.1.367.210.199. (Julida Fisma)
Komentar