Terkait Perikanan dan Kelautan, ini Tujuh Rekomendasi LEMKASPA

Terkait Perikanan dan Kelautan, ini Tujuh Rekomendasi LEMKASPA
Ketua Lemkaspa Samsul Bahri |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE BANDA ACEH - Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (LEMKASPA) meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi persoalan kelautan dan Perikanan pasca penghadangan truk pembawa ikan segar dari Sumatera Utara (Sumut).

Harapan itu disampaikan oleh Ketua LEMKASPA,  Samsul Bahri melalui rilis yang diterima redaksi Seuramoeaceh.com, Selasa malam (17/9/2019)

Menurut Samsul, potensi perikanan Aceh sejauh
ini belum tergarap secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah. Karena secara keseluruhan luas perairan Provinsi Aceh 295.370 km2.

Luas perairan teritorial dan kepulauan 56.563
km2, Luas perairan ZEEI 238.807 km, Panjang garis pantai 2.666 km, Letak : 01°
58’37,2” - 06° 04’33,6” LU 94°57’57,6” - 98° 17’13,2” BT, Luas Daerah :
56.770.81 Km² dan jumlah Penduduk 5.001.935 Jiwa (Data Statistis 2015)

Ia menjelaskan, sektor perikanan sudah
menjadi andalan dalam menompang perekonomian sebagian besar masyarakat yang
mendiami kawasan pesisir Aceh. Namun upaya pengembangan sektor perikanan belum
manpu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh sepenuhnya.

“Apalagi sektor perikanan Aceh ditopang dengan
berbagai kebijakan dan perhatian khusus. Maka, kedepan Aceh dapat menjadi
sentral produktif dalam bidang perikanan,” kata Samsul.

Karena itu lanjut Samsul, sudah saat Aceh fokus pada pengembangan perikanan yang berbasis industrialisasi yang memiliki peranan penting sebagai sektor pemimpin (leading sectos). Leading sector maksudnya adalah pembangunan industri maka akan memacu dan mengangkat pembangunan sektor-sektor lainnya seperti sektor pertanian dan sektor jasa, misalnya.



Pertumbuhan industri yang pesat akan merangsang
pertumbuhan sektor pertanian untuk menyediakan bahan-bahan baku bagi industri.
Bangkinya sektor usaha dan jasapun berkembang dengan adanya industrialisasi
tersebut, misalnya; berdirinya lembaga-lembaga keuangan, lembaga
pemasaran/perikanan, dan sebagainya yang akan mendukung pertumbuhan industri.

Dengan ada rumusan pengembangan sektor yang
berbasis industri menimbulkan keadaan reflek. Seperti yang diungkapkan diatas,
berarti keadaan menyebabkan meluasnya peluang kerja yang ada pada akhirnya akan
meningkatkan pendapatan dan permintaan masyarakat daya beli masyarakat.

“Kenaikan pendapatan dan peningkatan daya
beli permintaan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian suatu daerah memiliki
implikasi terhadap kemajuan dan kemakmuran masyarakat, serta meningkat nilai
pendapatan daerah,” ungkapnya.

Upaya mengatasi permasalahan dan tantangan diperlukan kebijakan strategis yang inovatif dengan terobosan yang efektif. "Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diperlukan pola berfikir dan orientasi pembangunan yang berkesinambungan," tegasnya.

Pembangunan sektor perikanan Aceh masih
menghadapi masalah dan sekaligus tantangan yang harus diselesaikan dengan
kebijakan dan program strategis guna mendukung pembangunan jangka panjang
melalui:

1. Pemerintah Aceh melalui Dinas Perikanan
Dan Kelautan untuk segera mungkin merumuskan arah kebijakan pengembangan sektor
Kelautan dan Perikanan yang berbasis industri-industri pengolahan disetiap
sentral produksi Perikanan. Dengan tetap melibatkan pihak swasta dalam bidang
pengelolaan sumberdaya perikanan



2. Pemerintah Aceh dibawah kewenangan
Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) untuk memperkuat kerja sama dengan pihak
asing dalam memasarkan hasil perikanan Aceh melalui kerjasama perdagangan.

3. Pemerintah Aceh melalui Undang-undang
Badan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) untuk menghidupkan pelabuhan
guna mendukung pengembangan sektor keluatan dan Perikanan.

4. Pemerintah Aceh melalui Kelembagaan
Panglima Laot, salah satu lembaga Adat tertua di Aceh untuk memperkuat
kedudukan dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap arah pengembangan sektor
perikanan dan kelautan dapat dilakukan, dengan meningkatkan kualitas hidup
nelayan, seperti jaminan kesehatan, asuransi keselamatan Nelayan, perdampingan
bagi pelaku usaha home industry serta Penguatan Sumberdaya Manusia (SDM).

5. Pemerintah Aceh untuk memperkuat kerjasama
pengawasan areal Fishing Ground melalui Pangkalan PSDKP Lampulo sebagai Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyedian armada
pengawasan dan fasiltas pendukung yang memadai.

6. Pemerintah Aceh harus merumuskan konsep pembangunan skala prioritas masing-masing Kabupaten/Kota untuk meningkatkan produksi hasil perikanan, pengembangan berdasarkan produk unggulan, dan;



7. Peningkatan kapasitas armada tangkap dan
pengembangan fasiltas pendukung untuk menjangkau zona-zona terluar perairan
guna meningkatkan produksi perikanan tangkap. Serta pengembangan Industri
Aquatic Budidaya Lepas Pantai Offshore. (Darmawan)

Komentar

Loading...