Terkait Laporan Pansus ke Kejari, Ini Kata Direktur PDAM Gunong Kila

SEURAMOE
BLANGPIDIE – Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila,
Abdya, belum bisa memberikan klarifikasi terkait temuan Pansus soal ada dugaan
penyimpangan ditubuh PDAM Gunong Kila.
Alasannya, karena kasus yang kini telah dilaporkan ke kejaksaan
oleh tim Pansus DPRK Abdya, itu terjadi tahun 2017 dan pertengahan tahun 2018, dan
itu masih tanggung-jawab pejabat lama.
Hal tersebut disampaikan Direktur PDAM Gunong Kila Abdya,
Rosi Padesi, saat menjawab Seuramoeaceh.com Jum'at (2/7/2019) diruangan
kerjanya.
“Pada dasarnya saya tidak bisa memberikan jawaban tepat
terkait apa yang terjadi dari tahun 2017 hingga pertengahan 2018. Yang lebih
tau pejabat pada saat itu,” katanya.
Rosi mengatakan kalau dirinya baru menjabat sebagai Direktur
PDAM Gunong Kila pada pertengahan bulan April 2018. Sementara persoalan itu
terjadi ditahun 2017 hingga pertengahan 2018 atau sebelum ia menjabat.
“Yang tau semuanya adala Pj Direktur yang saat itu dijabat oleh Pak Efendi,” imbuhnya.
Pun demikian, Rosi mengakui sedang menelaah, di bagian-mana,
dan apa masalah yang terjadi sehingga muncul dugaan penyimpangan di PDMA Gunong
Kila seperti hasil laporan Pansus ke pihak kejaksaan.
“Sampai saat ini kita masih menelaah terkait dugaan penyimpangan itu, dibahagian mana, penyimpangannya, kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pejabat lama terkait dengan pemeriksaan ini, dan terus mencari tau apa masalah yang seberannya terjadi,” ungkapnya.
Rosi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan audit
dari akutan publik terkait data keuangan 2018 yang telah diserahkan ke badan
keuangan dan kemudian diteruskan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Terkait dengan pembengkakan anggaran sebesar Rp 1,2
miliar untuk karyawan, Rosi mengaku itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai
Direktur.
“Jumlah inipun masih sama saat saya pertama masuk, jadi
belum ada perubahan hingaa saat ini Rp 1,2 milar anggaran itu untuk 1 tahun
dengan jumlah karyawan sebanyak 33 orang,” ulasnya.
Menurut Rosi, penyertaan modal dari pemerintah Abdya, ke
PDAM memang ada digunakan untuk opersional karyawan sejauh PDAM belum ada
sumber pendapatan.
“Karena untuk mengeporasaikan PDAM belum punya
pendapatan sendiri, jadi untuk bisa
menjalakannya, satu mata anggarannya, ya dari pernyaataan modal itu sendiri, kecuali PDAM sudah mempunyai
pendapatan sendiri itu baru bisa gunakan dan itulah sala satu pencapaian kita,”
ungkapnya.
Rosi menambahkan, pihaknya belum bisa mengacu sepenuhnya
pada Peraturan Bupati tentang SOTK PDAM karena melihat kondisi kebutuhan.
“Kita belum mengarah ke Perbup secara penuh, tapi masih
sebagian itu masih kita kondisian untuk kebutuhan kita saat ini. Intinya kita
sudah memeta saat ini, bagian-bagian mana saja yang diperlukan tenaga kerja,”
tuturnya.
Dalam kesempatan itu Rosi Padesi membantah, terkait
jumlah anggaran penyertaan modal dari pemerintah daerah mulai tahun 2017 hingga
2018 yang mencapai Rp 7 miliar lebih.
“Penyertaan modal yang ada, tahun 2017 Rp 3 miliar dan
tahun 2018 Rp 3 miliar serta tahun 2019 ini Rp 2 miliar,” rincinya.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini sebagian
masyarakat di Abdya sudah bisa menikmati air dari PDAM, seperti di Lembah
Sabil, Tangang-tangan Blangpidie dan untuk saat ini sedang fokus di Kecamatan
Jeumpa.
“Kalau dikatakan tidak berfungsi tidak juga, karen kita
sudah benahi dan ada sebahagian yang telah menikmati hasilnya,” demikian tutup
Rosi Padedi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh
Barat Daya (Abdya) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong
Kila Kabupaten setempat.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH
melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH saat menjawab wartawan Rabu (31/7/2019).
“Benar, berdasarkan
hasil temua Pansus DPRK Abdya yang kita terima pada tanggal 26 Juli 2019
terhadap pengunaan APBK tahun 2018,”
sebutnya.(Julida Fisma).
Komentar