Lagi Terkait Sabu, Warga Nagan Raya "Dibeureukah" Polisi
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Dua orang diduga pengguna natnarkoba jenis sabu beinisial K (20) dan C (22) ditangkap di tim Satreskrim Polres Nagan Raya Senin (11/05/20)
Mereka ditangkap di wilayah Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini SH membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengguna shabu.
“Pelaku yang berhasil diamankan CS dan K. Keduanya merupakan warga Nagan Raya,” kata AKP Zalfaini melalui siaran pers, Senin (12/05/20) .
Dari penangkapan itu sebut Kasat, polisi berhasil mengamankan lima paket kecil shabu seberat lebih kurang 0,93 gram, satu buah kaleng kotak rokok, dan satu unit HP sebagai barang bukti.
“Mereka akan kita kenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” tutup Zaflaini. (*)