Terkait Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP

Dalam kasus ini, sambung Suhaimi, selain mencoreng nama Abdya dia juga telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum Republik Indonesia. Terkait persoalan pidana itu akan berjalan sendiri di pihak kepolisian atau kejaksaan, namun terkait etik biar pihak DKPP yang akan memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya.
“Karena telah melanggar peraturan Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Huruf a dan d, pasal 19 Huruf a,” demikian paparnya Suhaimi.(Julida Fisma)
Komentar