Terkait Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP

Terkait Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP
Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi saat melaporkan Ketua KIP Abdya terkait pelanggaran kode etik ke DKPP. |FOT: IST

SEURAMOEACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Komisioner Ketua Independen Pemilihan (KIP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikam Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi, melalui keterangan tertulis yang diterima Seuramoeacehcom,Senin (27/9/2021) di Blangpidie.

"Kami melaporkan ketua KIP Abdya atas dugaan kasus perjudian yang terjadi beberapa waktu lalu," tulisnya

Tambah Suhaimi, kasus perjudian itu bukan hanya dilihat dari sisi pidana, tetapi juga dilihat dari sisi etik sehingga perlu disidangkan di DKPP.

“Karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kita juga mendesak DKPP RI untuk segera mencopot Komisioner Ketua KIP Kabupaten berjulukan negeri Breuh Sigupai dari jabatannya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sambung Suhaimi, selain mencoreng nama Abdya dia juga telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum Republik Indonesia. Terkait persoalan pidana itu akan berjalan sendiri di pihak kepolisian atau kejaksaan, namun terkait etik biar pihak DKPP yang akan memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya.

“Karena telah melanggar peraturan Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Huruf a dan d, pasal 19 Huruf a,” demikian paparnya Suhaimi.(Julida Fisma)

Halaman:12

Komentar

Loading...