Kejari Aceh Singkil Terapkan Keadilan Restorative, Penuntutan Kasus Penadahan Dihentikan

Kejari Aceh Singkil Terapkan Keadilan Restorative, Penuntutan Kasus Penadahan Dihentikan

Hal ini sejalan dengan tujuan keadilan restoratif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan hubungan dengan korban.

“Keadilan restoratif memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efisien dibandingkan melalui proses persidangan yang panjang,” lanjutnya.

Dengan pendekatan ini, kasus penadahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang berlarut-larut.(**)

Komentar

Loading...