Tangisan Zuraida Sebelum Divonis Hukum Mati

SEURAMOE MEDAN – Hasil sidang vonis Zuraida Hanum dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Sebelum mendengar divonis hukuman mati, Zuraida sempat menangis. Ia pun tampak mengusap air mata dari pipinya.
Selain Zuraida, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga menjalani sidang vonis secara virtual lewat video conference dari tempat mereka ditahan.
Sidang dimulai dengan majelis hakim membacakan pertimbangan keputusan Zuraida dan dua terdakwa lainnya.
Setelah hakim membacakan berbagai pertimbangan termasuk hal yang memberatkan, akhirnya hakim membacakan hasil putusannya terhadap istri hakim Jamaluddin itu.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, dilansir Detiknews.com.
Zuraida dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Pada saat hakim menvonis hukuman mati, Zuraida tidak lagi terlihat menangis. Ia hanya diam ketika vonis itu jatuhkan kepadanya.(**)
Komentar