Tak Percaya Covid-19, dr Lois Bakal Diseret Keranah Hukum

Tak Percaya Covid-19, dr Lois Bakal Diseret Keranah Hukum
Di akun Twitter pribadinya, dr Lois Owien menulis bahwa COVID-19 bukan Virus Corona. FOTO : Liputan6.com

SEURAMOE JAKARTA - Pengacara Pitra Romadoni akan melaporkan dokter Lois ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut pernyataannya yang tak percaya adanya virus corona alias Covid-19.

Pitra mengatakan, pihaknya berencana melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

"Iya rencananya pukul 14.00 WIB," kata Pitra saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Dalam perkara ini, Pitra menuding dr Lois telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Diduga pernyataan (dr Lois) tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.

Tak Percaya Covid-19

dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Ketika itu Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.

"Pertanyaan saya yang pertama, ibu sebagai dokter percaya nggak ada corona?" tanya Hotman.
dr Lois menyebut kematian pasien bukan karena Covid-19, melainkan akibat interaksi antar obat.

"Interaksi antar obat. Pak kalau misalnya buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari 6 macam," ujar dr Lois.

Halaman12
Sumber:suara.com

Komentar

Loading...