Soal Limbah Medis, YLBH AKA Abdya Sesalkan Pernyataan Kapus Babahrot

Soal Limbah Medis, YLBH AKA Abdya Sesalkan Pernyataan Kapus BabahrotISTIMEWA
Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya, Pujiaman SH

Menurutnya, dalam Permenkes No. 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit disebutkan bahwa “Pewadahan limbah B3 diruangan sumber sebelum dibawa ke TPS Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum”.  

"Akan tetapi yang terjadi di Puskesmas Babahrot justru tidak seperti yang disebutkan dalam Permeskes tersebut sehingga kegiatan pengelolaan limbah medis berimbah pada efek yang membahayakan," tuturnya.

Untuk itu kata Pujiaman, pihaknya meminta Pemerintah Abdya agar mengangarkan anggaran untuk membuat Pewadahan limbah setiap Pukesmas sesuai dengan Permenkes No. 7 tahun 2019.

“Sehingga limbah medis tersebut dapat dikelola dengan baik dan tidak berserakan serta tidak mengkambing hitamkan anak-anak sekitar Puskesmas,” tegasnya. (*)

Komentar

Loading...