Soal Limbah Medis, Anggota Dewan Abdya Sebut Pihak Puskesmas Belum Taati Aturan

Kemudian tambah Ikhsan, dalam PP nomor 18 tahun 1999 sudah disebutkan standar baku. Dimana, kata Ikhsan, setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.
"Jadi pihak Puskesmas harus menyediakan tempat khusus untuk membuang limbah tersebut," imbuh wakil rakyat.
Dirinya meminta, persoalan limbah medis ini harus dikelola dengan baik, tidak terkecuali dirumah sakit umum, Puskesmas dan juga segala jenis praktek yang ada di Kabupaten Abdya.
"Kepada Dinas Kesehatan Abdya kita juga meminta agar melakukan pengontrolan terhadap limbah ini. Jika tidak maka dikhawatirkan akan berefek kepada masyarakat, terutama anak-anak," demikian pinta Ikhsan.(**)
Komentar