Serba Serbi Ramadhan

Selama Ramdhan, Kapolres Nagan Larang Jual Makanan Siap Saji Siang Hari

Selama Ramdhan, Kapolres Nagan Larang Jual Makanan Siap Saji Siang HariSuramoetv
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.IK

"Bila ada warga tidak mentaati himbauan ini, maka akan dilakukan penertiban dan bagi pelanggar akan diberi sanksi," tegas Nyak Banta.

Selain itu diingatkan juga agar para pedagang untuk tetap menjaga jarak. Ini penting sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Diberitakan Seuramoeaceh.com sebelumnya, warga minta Satpol PP dan WH Nagan Raya menertipkan para penjual makanan dan minuman siap saji yang berjualan di siang hari.

Hal itu disampaikan beberapa warga Nagan Raya kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (02/04/20).

“Banyak pejual menu berbuka berjejeran dipinggir jalan di siang hari. Itu tidak boleh, Pemkab harus menertibnya,” kata Muhammad Idris, warga Nagan Raya.

Menurutnya, ini bukan tidak boleh berjualan menu berbuka dipinggir jalan. “Yang tidak boleh itu berjualan di siang hari. Bila jelang berbuka silahkan, tak apa-apa,” tegasnya.

Ia berharap, Pemda Nagan Raya membuat aturan resmi tentang batasan waktu berjualan di siang hari selama bulan Suci Ramadhan.

“Ini penting, agar ada perbedaan antara bulan Suci Ramadhan dengan bulan lain. Bila tidak, apa bedanya,” ucapnya.

Pantauan Seuramoeaceh.com Sabtu (02/05/20) penjual makanan dan minuman cepat saji di Pasar Simpang Peut dan Jeuram mulai berjualan dari siang hari atau usai sholat zhuhur (*)

Komentar

Loading...