Sekda: Kehadiran Organisasi Muna Dapat menunjang Bidang keagamaan

Sekda: Kehadiran Organisasi Muna Dapat menunjang Bidang keagamaan

ulama merupakan penerus dari nabi dalam membimbing dan mengayomi umat manusia ke jalan amar ma'ruf nahi mungkar

Saat ini, tambah Sekda, ulama juga telah mendapat legitimasi yuridis, antara lain melalui undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

"Penyelenggaraan keistimewaan Aceh dalam bingkai otonomi khusus itu meliputi aspek syariat islam, adat istiadat, pendidikan dan peran ulama," ungkapnya.

Sekda meminta para ulama untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah Aceh Jaya dalam upaya pelaksanaan syariat Islam secara khaffah serta dapat bersama-sama mendeteksi berbagai aksi terselubung para penyebar aliran sesat di wilayah Aceh Jaya.

"Kehadiran Muna selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah dalam melaksanakan kegiatan keagamaan seperti yasin fadhilah, tawajjuh, majelis taklim. baik di tingkat kabupaten maupun di kecamatan dalam wilayah Aceh Jaya," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap peran seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat dan ulama untuk meningkatkan pengamalan agama melalui program magrib mengaji, majelis yasin fadhilah, dan jamaah subuh keliling sehingga dapat terlaksana syariat islam yang khaffah di Aceh Jaya.(Mahlil)

Komentar

Loading...