Sejumlah Aktivis di Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

Sejumlah Aktivis di Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK
Aksi menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Selasa (17/9/2019). | SEURAMOE/Hafiz E

SEURAMOE BANDA ACEH - Sejumlah Aktivis anti-rasuah, seniman,
budayawan, mahasiswa, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jurnalis di
Aceh menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Selasa
(17/9/2019).

Pantauan di lokasi, aksi demo tersebut diisi dengan sejumlah orasi dari perwakilan yang terlibat. Dalam kegiatan itu juga turut hadir para seniman dari Akar Imaji dan Apotek Wareuna menggambar mural dengan tema “Hari Mati Berantas Korupsi”.

Koordinator aksi, Baihaqi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU KPK. Usulan perubahan ini inisiatif dari DPR. Disinyalir, poin-poin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK.


“Narasi penguatan lembaga KPK dalam perubahan itu sedikitpun
tidak terlihat. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan
usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas,” katanya. 

Ia menjelaskan, revisi UU KPK tersebut melemahkan lembaga
anti-rasuah bukan justru sebaliknya. Penolakan revisi UU KPK itu akan terus
disuarakan masyarakat sipil di Aceh dan sekalipun nantinya revisi UU KPK itu
ngotot dijalankan, masyarakat sipil Aceh akan mengawal pasal-pasal ngawur yang
ada di dalamnya.(Erzan)

Komentar

Loading...