Rektor UIN AR-Raniry Banda Aceh Dipanggil KPK

Rektor UIN AR-Raniry Banda Aceh Dipanggil KPK

JAKARTA – Terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP M. Romahurmuzy, hari ini Senin (17/06/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Warul Walidin Ak MA, sebagai saksi.

Selain Rektor UIN Ar-Raniry, Komisi Antirasuah itu juga
memanggil calon Rektor IAIN Pontianak, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah dan
calon rektor UIN Sunan Ampel, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, A Muzakki.

"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk
menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan. Keterangan mereka
dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah sebagai-mana dikutip Kompas Senin (17/06/2019)

Menurut Febri, pemanggilan itu diperlukan karena penyidik KPK menemukan fakta baru dari penanganan kasus Romahurmuziy saat ini.

"Karena UIN kan dibawah Kementerian Agama, kami
mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi nanti. Tentu terkait
sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan
peran tersangka RMY dalam proses ini," kata Febri. (RED)

Komentar

Loading...