Ratusan Liter Pertalite Disita, Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap di Subulussalam

DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Subulussalam dalam memberantas praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.(**)
Komentar