Ratusan Liter Pertalite Disita, Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap di Subulussalam

Subulussalam – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil menggagalkan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Kedabuhan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, pada Rabu (13/11/2024) sekitar jam 15.00 Wib.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DS (36), warga Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, diamankan bersama barang bukti ratusan liter Pertalite.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

"Petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas di kawasan Kedabuhan. Setelah diperiksa, ditemukan ratusan liter Pertalite yang disimpan dalam jeriken di dalam mobil," ujar Iptu Abdul Mufakhir kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (16/11/2024).

Dikatakan Mufakhir dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1296 EJ, 20 jeriken berisi masing-masing 34 liter Pertalite (total 680 liter) dan 1 jeriken tambahan berisi 34 liter solar.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Mufakhir.

DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Subulussalam dalam memberantas praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.(**)