Qurban Untuk Orang Meninggal, Apakah Islam Membolehkan?

Qurban Untuk Orang Meninggal, Apakah Islam Membolehkan?Middle East Monitor

Hukum berqurban adalah sunnah muakad. Sunnah muakad adalah ibadah yang menyempurnakan ibadah wajib.

Ada pun yang di maksud sunnah di sini yakni apabila salah satu anggota keluarga sudah menjalankan ibadah qurban, maka tidak ada lagi kesunnahan anggota keluarga lainnya untuk berqurban.

Sunnah berqurban ini hanya di peruntukkan bagi muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan mampu.

Bagi orang mampu maka di sunnahkan untuk berqurban pada hari raya Idul Adha. Namun sebaliknya, ada beberapa orang yang berqurban untuk orang meninggal.

Biasanya, banyak keluarga yang berqurban diperuntukkan untuk anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia. Karena sewaktu hidup belum pernah berqurban sama sekali.

Seperti anak yang berqurban untuk ibu dan ayahnya yang telah tiada atau kerabat lainnya.

Lantas apa hukum berqurban untuk orang meninggal? Berikut penjelasannya.

Pendapat yang membolehkan qurban untuk orang yang telah tiada

Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan.

Pandangan tersebut sesuai yang dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi, dengan alasan bahwa berqurban termasuk sedekah.

Sedekah terhadap orang yang sudah meninggal dunia yakni sah dan dapat mentransfer kebaikan kepada orang tersebut.

Bahkan pahalanya juga sampai kepadanya sebagaimana pendapat para ulama.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi berikut ini:

“Seandainya seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Pendapat yang tidak membolehkan qurban untuk orang yang telah tiada

Di sisi lain, ada beberapa ulama yang menegaskan bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan.

Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin secara tegas menyatakan tidak ada qurban bagi orang yang telah meninggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Halaman:1234

Komentar

Loading...