Qurban Untuk Orang Meninggal, Apakah Islam Membolehkan?

Qurban Untuk Orang Meninggal, Apakah Islam Membolehkan?Middle East Monitor

Sedekah terhadap orang yang sudah meninggal dunia yakni sah dan dapat mentransfer kebaikan kepada orang tersebut.

Bahkan pahalanya juga sampai kepadanya sebagaimana pendapat para ulama.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Muhyiddin Syarf an-Nawawi berikut ini:

“Seandainya seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406)

Pendapat yang tidak membolehkan qurban untuk orang yang telah tiada

Komentar

Loading...