Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Terduga Penjudi Online

Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Terduga Penjudi Online
Ilustrasi | (Foto: Net)

SEURAMOE SUKA MAKMUE –
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 5 orang warga desa Jatirejo,
kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Sabtu (21/9/2019)

Kelima orang yang diketahui berisinial SR (44) BT (47) AA
(32) IS (47) dan BA (43) di tangkap polisi dalam kasus judi online.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP
Mahliadi menjelaskan, penangkapan kelima orang yang diduga terlibat dalam judi
online tersebut bedasarkan informasi yang diperoleh.

"Setelah adanya informasi dari Informen, team langsung
ke TKP untuk melakukan penangkapan,” jelasnya kepada Seuramoeaceh.com

Pada saat dilakukan penangkapan, tambahnya pihaknya berhasil
mengamankan 5orang yang diduga pelaku judi online.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp Android merek Samsung dan Vivo beserta uang yg di amankan sebesar Rp 1.722.000,” ungkapnya.



“Pelaku kita kenakan pasal pidana, Pasal 27 ayat (2) Jo
Pasal 45 ayat (2) UUD Informasi transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 jo pasal 55 ayat (1)
ke (1) jonto pasal 56 dari KUHPidana,” tambahnya

Untuk saat ini, kelima tersangka sudah diamankan ke Mapolres
Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Darmawan)

Komentar

Loading...