Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Pelecehan Seksual
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap AMR (59) warga Gampong Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang nenek berusia 70 tahun.
BACA JUGA:
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sibayang kepada Seuramoeaceh.com mengatakan, penahanan terhadap tersangka AMR setelah polisi melakukan pemeriksaan meraton mulai 6 Januari 2019 lalu sejak laporan diterima.
“Bedasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan AMR sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan,” kata Boby Minggu malam (04/02/2019)
Boby menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu di rumah korban Gampong Blang Puuk Kulu Kecamatan Seunagan.
Ketika itu tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan menemuai anaknya.
Menurut Boby, ketika itu korban sendiri dirumah dan kepada tersangka ia menjelaskan anaknya tidak ada dirumah.
Sementara korban sendiri mengatakan akan ke rumah sakit untuk berobat karena kurang sehat.
Lalu tersangka menawarkan diri untuk mengurutnya tapi
korban menolak karena ingin menunaikan Ashar, tapi tersangka memaksanya dengan
memegang bahu korban sambil mengurutnya.
Kemudian tambah Boby, tersangka meminta korban duduk di sebuah
kasur depan kamar. Sambil mengurut-urut, tersangka memasukkan tangan kanannya dari
bawah baju daster hingga selangkanggan dan menyentuh kemaluan sehingga korban
berteriak.
Teriakan korban membuat tersangka terkejut dan menarik
tangannya dari dalam baju daster korban kemudia pergi.
“Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan oleh keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Boby.(*)