Pelaku Curanmor di Trienggadeng Dibekuk Personil Polres Pidie Jaya

Tersangka pelaku curanmor berinisial MZ (32) warga Trienggadeng. l Foto: Humas Polres Pidie Jaya

MEUREUDU - Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya membekuk pelaku pencurian kenderaan bemotor (curanmor) di Kecamatan Trienggadeng.

Teduga pelaku berinisial MZ (32) diringkus aparat kepolisian diseputaran Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Senin (19/05/2025) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor yang terjadi pada beberapa bulan sebelumnya.

Curanmor itu terjadi pada Kamis (08/8/02024). Motor milik Hasbi Yusuf, warga Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Tringgadeng hilang dari teras rumah.

Atas kehilangan sepeda motor Honda miliknya dengan nomor polisi BL 3717 PI, Hasbi kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pidie Jaya.

Begitu mendapat laporan, tim Resmob Polres Pidie Jaya langsung melakukan pengusutan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku pun terungkap.

Tak butuh waktu lama, pelaku diketahui warga salah satu Desa di Kecamatan Tringgadeng di amankan petugas di kawasan Kota Sigli.

Dalam hasil pemeriksaan dilakukan Unit 1 Pidum SatReskrim, MZ mengakui kalai ia telah mencuri sepeda motor milik korban.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Pidie Jaya  AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Admaja mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Admaja. (*)