Bongkar Kasus Curanmor, Empat Pelaku Dibekuk Polres Bireuen
BIREUEN - Tim Opsnal SatReskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dengan waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Reskrim Iptu Iptu Jeffryandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban dan hasil dari pengembangan kasus.
Jeffryandi menyebut bahwa ada dua kasus curanmor berhasil diungkap Tim Opsnal SatReskrim Polres Bireuen dalam pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025
Pertama, jelasnya, kasus curanmor di Desa Sago Kecamatan Peusangan, pada Rabu 14 Mei 2025. Satu unit motor Honda Vario tahun 2015 hilang digondol maling.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu MD (28) warga Panggoi Muara Dua dan FS (31) warga Sago Peusangan
Kini kedua pelaku sudah ditangkap Tim Opsnal SatReskrim Polres Bireuen di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe. Pelaku mengaku motor itu ia jual kepada B (DPO) seharga Rp2.7 juta.
Kemudian, masih menurut Jeffryandi, curanmor terjadi pada Jumat 16 Mei 2025 di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli.
Dalam kasus ini, sepmor merk Honda Beat warna putih merah tahun 2015 dicuri. Dua pelaku I (36) warga Gayo Lues dan H (37) warga Aceh Utara berhasil ditangkap.
Untuk pengusutan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. Mereka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
”Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka,” ucap Jeffryandi, Rabu 21 Mei 2025. (*)
Sumber: TBNews