Polres Abdya Sita 13 Karton Rokok Ilegal Bersama 2 Orang Tersangka

Polres Abdya Sita 13 Karton Rokok Ilegal Bersama 2 Orang Tersangka
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK (tenggah) yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, (Kiri) dan Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat. Jum’at, (29/3/2019) | SEURAMOE/JULIDA FISMA

SEURAMOE BLANGPIDIE – Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar rokok ilegal bermerek Luffman dan Up Next Revolution pada, Rabu (27/3/2019) sekira pukul 11.00 WIB di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.


BACA JUGA:

Kedua tersangka yang dibekuk polisi masing-masing warga
Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, berinisial AW (42) dan warga Gampong
Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat berinisial YR (43).

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, dan Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dikarenakan telah menyimpan/menguasai lebih kurang sebanyak 13 karton rokok merek Luffman dan Up Nexs Revolution yang diduga kuat semua rokok tersebut ilegal.

“Rokok-rokok itu dibeli oleh saudara AW dari seseorang yang tidak ia kenal, katanya orang itu cina dari Medan dengan harga Rp 61,2 juta. Jika kemarin itu mereka tidak tertangkap dan semua rokok-rokok ini terjual, maka keuntungan yang didapatkan oleh mereka lebih kurang Rp 10 juta,” ungkap Kapolres Abdya, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setmpat, Jum’at (29/3/2019).

Dalam aksi pengendaran tersebut, kata Kapolres,
tersangka AW merupakan pelaku utama. Sedangkan YR merupakan orang suruhannya
untuk membantu dalam memperjual belikan dan menyimpan rokok-rokok tersebut.

“AW ini pemilik rokok-rokok tersebut, sedangkan YR, dia ini disuruh oleh AW untuk membantu memperjual belikan rokok-rokok ini dengan cara diupah oleh AW. Sejauh ini, AW telah memberikan upah kepada YR sebesar Rp 300 ribu, namun dia juga turut melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.



Untuk barang bukti, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 karton rokok merk Luffman dengan masing-masing karton berisikan 50 slop rokok dengan rincian 10 bungkus rokok per slopnya.

Kemudian, Polres juga mengamankan 13 slop rokok Luffman yang terpisah dari karton, serta 9 slop rokok merk Up Next Revolution dengan rincian 10 bungkus rokok per slopnya.

Untuk memeprtangung jawabkan perbutan mereka kata
Kapolres Abdya, kedua tersangka dikenakan pasal 199 ayat (1) Undang-Undang
republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 63
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo
pasal 55 KUHPidana.

“Para pelaku ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana dend peling banyak 2 miliar. Untuk seterusnya, kita akan melakukan rencan tindak lanjut kasus ini seperti memeriksa ahli yang membidangi tentang ke sehatan, mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tutup Kapolres Abdya.(JULIDA FISMA)

Komentar

Loading...