Kriminal
Polres Abdya Buru Pelaku Pembuang Bayi
SEURAMOE BLANGPIDIE - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) ternyata tidak tinggal diam dalam mengusut dan memburu pelaku yang diduga sengaja membuang bayi tanpa dosa itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi saat diwawancara seuramoeaceh.com, Kamis (4/3/2021) di Blangpidie.
"Untuk saat ini kita terus memburu siapa pelaku yang membuang bayi tersebut," ujarnya.
Tambah AKP Erjan Dasmi, pihaknya sedang memburu pelaku dengan cara melacak dan mengembangkan sejumlah fakta yang ada di lokasi kejadian.
"Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kita telah memeriksa CCTV dan turun ke masyarakat untuk menyerap informasi siapa pelakunya," ungkapnya.
Sambung Erjan, pihaknya untuk sementara waktu belum bisa memberikan hasil atas penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Untuk saat ini Kita belum bisa menyampaikan hasilnya sebab ini masih dalam tahap penyelidikan," tutur Kasat Reskrim Polres Abdya.
Dikatakan Erjan, membuang bayi merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Kita lihat dulu unsurnya, apakah karena faktor sengaja atau apa, jika unsur kesengajaan maka pelaku biasa dijerat 12 tahun penjara," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang bayi ditemukan dalam kantong plasti di atas kursi di sebuah warung di Gampong Babahlung, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).Rabu (24/2/2021).
Bayi cantik jenis kelamin perempuan pertama kali ditemukan M.Arif warga setempat sekira pukul 5.30 WIB.(*)